Antisipasi Penyebaran Covid, BupatiLamongan Keluarkan SE, Ini Isinya

Surat Edaran ( SE ) Bupati Lamongan tentang antisipasi penyebaran covid -19 di Kabupaten Lamongan.(Ist)

Lamongan, Memo
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengeluarkan Surat Edaran (SE ) khusus tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid -19 ) di Kabupaten Lamongan. Surat Edaran (SE ) tersebut dikeluarkan Bupati Lamongan pada Senin tanggal 21 Juni 2021.

“SE bernomor 443.2/164/413.011/2021 tersebut, berisi tentang antisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lamongan,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (23/06)

Bacaan Lainnya

Bupati Lamongan melanjutkan, Surat Edaran (SE ) tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan Mengoptimekan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Selain itu juga hasil rapat Satgas Covid-19 Kebupeten Lamongen tenggal 21 Juni 2021. Serta mempertimbangkan eskalasi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan,” tambahnya

Adapun dalam SE Bupati Lamongan tersebut, berisi 6 poin pokok penting yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat.

Pertama ,Penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus lebih ditegakkan, baik oleh Satgas Desa, maupun Satgas Kecamatan, terutama untuk operasi masker dan penertiban kerumunan massa;

Pos terkait

Post ADS 1