Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, Desa Denanyar, Kec Jombang, Kab Jombang harus merasakan dinginnya penjara. Miftakhul Rozik (22) terbukti telah membawa dan menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel L.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ploso, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Ploso, Kabuh disalah satu warung belakang BRI ikut Desa Rejoagung, Kec Ploso Kab Jombang.
“Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L, “ujar Kapolsek Ploso, Kompol H. Sutikno SH, M. Si.