Bawa 8 Butir Pil Jenis Dobel L, Pemuda Ploso Harus Merasakan Dinginnya Penjara

Bawa 8 Butir Pil Jenis Dobel L, Pemuda Ploso Harus Merasakan Dinginnya Penjara

Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, Desa Denanyar, Kec Jombang, Kab Jombang harus merasakan dinginnya penjara. Miftakhul Rozik (22) terbukti telah membawa dan menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel L.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek  Ploso, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Ploso, Kabuh disalah satu warung belakang BRI ikut Desa Rejoagung, Kec Ploso Kab Jombang.

Bacaan Lainnya

“Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L, “ujar Kapolsek Ploso, Kompol H. Sutikno SH, M. Si.

Pos terkait

Post ADS 1