Curi di Empat TKP , Satu Diringkus Tiga DPO

Lamongan, Memo
Wahyu Pradana (21) Nelayan warga Lingkungan Watupokak Semangu Kelurahan Blimbing Kacamatan Paciran Kabupaten Lamongan diringkus Unit Reskrim Polsek Paciran. Pelaku pencurian di 4 TKP ini diringkus petugas saat sedang menikmati Kopi di warung kopi di seputaran TPI Brondong. Selasa(25/03).

Pasalnya tersangka ini melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) milik tetangganya Afrizal Irfan(29). Sepeda motor tersebut sedang diparkir diteras rumahnya. Pelaku menjalankan aksinya bersama tiga rekannya yang hingga kini masih DPO.

Bacaan Lainnya

Selain itu manangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda cs 1 warna hitam tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp 719 ribu yang merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Paciran AKP Fandhil menjelaskan, penangkapan pelaku ini sebelumnya petugas menerima laporan dari korban. Bahwa ia melihat sepeda motor yang merip seperti miliknya yang telah hilang beberapa lalu berada dipostingan medsos. Untuk memastikan kebenaran tersebut kemudian petugas melacaknya.

“Setelah dilakukan lidik dan diketahui posisi sepeda motor tersebut diduga pelaku tersebut berada diseputaran Lingkungan Gowah. Ketika akan dilakukan penangkapan pelaku sudah kabur, ” ujarnya.

Pos terkait

Post ADS 1