“Pengedar pil koplo ini, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Tak mau kehilangan jejak polisi gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kadubag Humas Polres Situbondo, Jumat ( 9/8/2019).
Menurutnya,Tersangka Yuyut diduga menjadi pengedar pil koplo di wilayah barat. Dari tangan pemuda tersebut, Polisi juga mengamankan uang sebesar 1 juta 250 ribu, diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta sebuah handphone.(edo)