Dua Buruh Serabutan di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Dua Pekerja Serabutan di Ringkus Polsek Jogoroto

Dari Mas’udin, mengamankan barang bukti berupa 152 butir pil dobel L dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 butir Pil dobel L, uang tunai sebanyak Rp 100.000 dan 1 unit HP Oppo R1011 Warna Putih beserta simcard-nya.

Dari pemeriksaan, Mas’udin mengaku mendapat pil terlarang dari DwiPrayogo. Petugas kembali bergerak membeku Dwi Prayogo di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Grand Prime warna putih beserta simcardnya.

Bacaan Lainnya

“Total barang bukti yang diamankan 168 butir pil dobel L,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ZA)

Pos terkait

Post ADS 1