“Terdakwa Wijanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kepada terdakwa Nuriman Satrio Widodo, hakim memvonis penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda uang Rp 50 juta, subsider kurungan 2 bulan dan diharuskan mengembalikan uang Rp 25 juta sebagai uang pidana.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) itu dianggap secara sah terbukti menerima suap sebagaimana pasal 3 dan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang tindak Didana koruosi.
Vonis terhadap dua terdakwa itu juga lebih ringan, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk menyikapi putusan majelis.( jok)