MEMO SURABAYA, BLITAR – Empat pria asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Para tersangka, yang terdiri dari IM (18), DK (27), DA (19), dan DAP (28), telah mengakui perbuatan mereka yang terjadi sekitar dua bulan lalu. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena melibatkan pelaku dengan riwayat kriminal serta tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Detail Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Blitar
Empat pria dari Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Keempat pria tersebut adalah IM (18), DK (27), DA (19), dan DAP (28).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, keempat tersangka telah mengakui perbuatan mereka. Kasus pencabulan ini terjadi sekitar dua bulan yang lalu. Dalam kasus ini, salah satu tersangka, yakni DAP, telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun, sedangkan tiga tersangka lainnya terlibat dalam pencabulan.
Febby mengungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di lobi Mapolres Blitar pada Rabu, 31 Juli 2024, bahwa DAP merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dihukum penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2012 dalam kasus serupa. “Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tambahnya.
Menurut Febby, IM, salah satu dari keempat tersangka, pertama kali mengenal korban melalui media sosial Facebook. Walaupun keduanya tinggal di Kabupaten Blitar, lokasi rumah mereka cukup berjauhan. Pada hari kejadian, IM menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan meminjam uang sebesar Rp 20.000 untuk membeli minuman keras jenis arak.