MEMO SURABAYA, BANGKALAN – Enam pemuda ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan saat sedang mengadakan pesta narkoba di rumah indekos di Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka terlibat dalam transaksi sabu-sabu dengan menggunakan sistem iuran. Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian Bangkalan.
Profil Tersangka dalam Kasus Pesta Narkoba di Tanjung Bumi, Bangkalan: Siapa Mereka?
Enam pemuda diamankan dalam sebuah operasi penggerebekan saat sedang mengadakan pesta narkoba di sebuah rumah indekos di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2024). Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, keenam tersangka tersebut terlibat dalam transaksi narkoba dengan menggunakan sistem iuran. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Bangkalan dan Sampang, berkumpul di rumah kos untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan antara lain adalah FM (30) dari Kecamatan Banyuates, Sampang; MRS (30) dari Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan; YCP (19) dan RS (34) dari Tanjung Bumi dan Banyuates, Sampang; serta Lali FI (48) dan IB (24) dari Tanjung Bumi dan Sampang. Saat petugas melakukan penggerebekan, mereka tertangkap sedang asyik menggunakan sabu-sabu dengan posisi duduk berlingkar, sambil beberapa di antaranya bermain ponsel menunggu giliran mengisap narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,30 gram sabu yang diduga dibeli secara bersama-sama. Barang haram tersebut diduga dibeli dari seorang pria bernama MH. Meskipun alasan mereka hanya untuk bersenang-senang, tetapi tindakan mereka sudah melanggar hukum dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.