Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Ringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Surabaya, Memo
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres/ ta di Jatim. Mengungkap tindak pidana kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilaksanakan selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, beberapa yang diamankan ini hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan Polisi di berbagai wilayah Polda Jatim.

“Diantaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya,” tambahnya.

Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” bebernya.

Lanjut Dirmanto, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.

Pos terkait

Post ADS 1