Pembangunan Stasiun Radio di Situbondo Diduga Tak Kantongi Izin HO Dan IMB

“Gak da peberitahuan sama warga mas, warga apa setuju apa tidak kan gitu. Dan Yang paling menganggu warga sini pembagunan itu di kerjkan siang dan malam , suara lasnya itu loh yang menganggu bising apa.lagi pembagunan Rafio ino pas didepan rumah saya,” keluh Bu Mur.
Warga sekitar meminta pembagunan Radio tersebut di hentikan sebelum ada pemberitahuan atau persetujuan dari lingkungan terutama warga radius 100 meter.

Dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Situbondo melalui Kepala Bidang Perizinan Taufan A. jaksana, Senin (1/7/2019) membenarkan bahwa Radio SBI di desa Sumberkolak belum ada legalitas , ia mengaku setelah melakukan survei ke laangan pihak Radio SBI belum bisa menunjukkan kelengkapan izinnya.

Bacaan Lainnya

Taufan menegaskan pihaknya melakukan sidak bermula berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang mengelih karena merasa terganggu dengan keberadaan pembangunan radio tersebut.

“Benar mas, adanya bangunan atau stasiun radio di desa sumber kolak kecamatan panarukan, Kami telah mendatanginya, Tepat nya pada hari selasa tanggal 25 juni 2019 lalu kami menanyakan izin kelengkapannya, pihak radio tidak bisa menunjukkan, karena sampai detik ini tentang pengurusan izin Baik IMB , Ijin operasional dan izin lainnya belum ada,” jelas.

Pihaknya menegaskan kepada pihak Radio SBI agar segera mengurus ijinnya.

Menurutnya berkaitan denga hal tersebut tugas dari DPMPTSP sebagai pengawasan bila ada pelanggaran prosedur selanjutnya di tindak lanjuti ke bagian teknis juga dengan masalah tekhis ini juga berkaitan dengan (Diskominfo) DLH, dan melibatkan pihak satpol PP mas.

Pos terkait

Post ADS 1