Petugas Gabungan Polres Situbondo Lakukan Intruksi Social Distancing Sterilisasi Corona

Menurut Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menegaskan bahwa larangan berkumpul mempunyai ancaman hukum bagi yang melanggar.

“Apabila masyarakat atau siapapun itu yang sudah kita berikan himbauan dan pemahaman ini, kita berikan perintah tidak melaksanakan atau bahkan melawan maka bisa dikenakan KUHP pasal 218,216 yang mana ada ancaman pidana didalamnya. Diberikan peringatan 2 atau 3 kali masih berkerumun masih bergerombol maka kita anggap juga melanggar perintah pejabat yang berwenang. Untuk ancamannya dari 4 bulan sampai 1 tahun penjara.” tegas Kapolres, Rabu (25/3/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya langkah preventif ini sangat penting dan Jangan sampai instruksi social distancing diabaikan dan membuat penyebaran virus corona melebar ke Situbondo.

“Kita tidak bisa mendeteksi semua orang dari mana yang masuk Situbondo ini. Sehingga pencegahan seperti ini akan dilaksanakan terus menerus sesuai dengan instruksi pimpinan sampai dinyatakan bahwasanya Covid-19 ini sudah tidak ada lagi yang berada di wilayah kita.” Ujarnya.
Mengantisipasi virus Corona atau COVID-19, sejumlah personil didalam menciptakan sterilisasi lingkungan masyarakat Situbondo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi tersebut seteril memantau aktifitas warga di seputar kota.

Himbaun secara persuasif kepada masyarakat yang masih bergerombol, berkerumun atau berkelompok dalam jumlah yang banyak. Masyarakat juga dihimbau supaya tidak membuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. ( Edo memo)

Pos terkait

Post ADS 1