Polisi Hentikan Perkara Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Polisi Hentikan Perkara Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

Jombang, Memo
Polsek Tembelang Polres Jombang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan dengan teradu EZ, oknum perangkat Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penghentian perkara penyelidikan tersebut, setelah pengadu LI istri dari EZ mencabut aduannya di Polsek Tembelang.

Kapolsek Tembelang, Iptu Sarwiadji menuturkan, awalnya, pihaknya menerima aduan masyarakat (Dumas) dengan pengadu LI warga Dusun Melik desa Bedahlawak, terkait perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya teradu EZ pada 20 Oktober 2019 lalu. EZ saat itu kedapatan di rumah warganya berinisial EN hingga larut malam dan kemudian diamankan oleh warga.

Bacaan Lainnya

Atas aduan LI, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk LI yang merupakan istri EZ. Selain itu, polisi juga memvisum EN yang dituduh melakukan perzinahan dengan oknum perangkat desa tersebut.

“Dari pemeriksaan para saksi dan yang diduga pelaku, dan dari hasil visum RSUD Jombang hasilnya Negatif. Dalam hal ini negatif melakukan hubungan badan pada saat itu (Kejadian),” kata Kapolsek kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tembelang, Jumat (19/11/2019).

Pos terkait

Post ADS 1