Ia mengatakan, upaya penegakan hukum secara tegas akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah Kabupaten Jombang. Sehingga diharapkan Jombang akan bersih dari peredaran berbagai miras jenis apapun.
Dalam pemberantasan Miras di Kota Santri, Polres juga akan melibatkan peran masyarakat. Pihaknya juga bakal memberikan sanksi tegas, bagi siapa saja yang kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras tersebut.
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar bisa bersama kami memberantas peredaran minuman keras dan memberikan informasi pada kami. Untuk para penjual/pengedar miras sanksinya Tipiring,” tandasnya.(ZA)