Ribuan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kab Jombang

Jombang, Memo
Ribuan barang bukti Narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Barang bukti Narkoba hasil sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin, di halaman kantor Kejari, jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Jumat (19/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni pil dobel L sebanyak 77.765 ribu butir, sabu-sabu sebanyak 490,95 gram, ganja kering sebanyak 4,16 gram, pil ekstasi sebanyak 9 butir, dan 3 kardus alat isap sabu

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Polres Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, pihak Lapas Kelas IIB Jombang, serta tokoh masyarakat.

Pemusnahan pil dobel L dan ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti sabu dan ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar di tong sampah.
Kajari Jombang Syafiruddin menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 terdakwa perkara UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan 63 terdakwa dengan perkara UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Post ADS 1