Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

“Dengan membayar uang denda tentu akan meringankan.Terpidana hanya cukup menjalani hukuman vonis majelis hakim yaitu tiga tahun penjara, ” kata Reza, Rabu ( 29/1).

Reza mengatakan, terpidana yang kesandung kasus korupsi Tanah Kas Desa itu, telah menjalani masa tahanan sejak 13 April 2018. “Ia ditahan kejaksaan sejak berkasnya P21 atau sempurna,”ujar Reza. ( edo memo)

Pos terkait

Post ADS 1