Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya

Jombang, Memo
Berbekal informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) Anggota unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan dua pengedar Pil jenis Dobel L di dua tempat berbeda, Selasa (21/5/2019) malam.

Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

AKP H. Suparno SH Kapolsek Jombang menyampaikan, tersangka Marzuki ditangkap di halaman toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten, Jombang. Sedangkan Aris, dibekuk di Alun alun Jombang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Kedua tersangka kami tangkap didua tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Rabu (22/5/2019).

Pos terkait

Post ADS 1