Dua Tersangka Kasus Dana Hibah DPRD Jatim Ditahan di Rutan Medaeng

MemoSurabaya

Rumah Tahanan Kelas I Surabaya hari ini menerima limpahan dua tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid.

Bacaan Lainnya

Keduanya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus korupsi dana hibah yang juga melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Jumat (10/2/2023).

Imam menjelaskan bahwa keduanya diantar oleh Arif Suhermanto Jaksa KPK, dan diterima oleh Staf Administrasi serta Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Pos terkait

Post ADS 1