Keduanya merupakan tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus korupsi dana hibah yang juga melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Jumat (10/2/2023).
Imam menjelaskan bahwa keduanya diantar oleh Arif Suhermanto Jaksa KPK, dan diterima oleh Staf Administrasi serta Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.