Skandal Perselingkuhan Polisi: Kisah Pemecatan Tanpa Hormat Terbongkar!

MEMO SURABAYA, SURABAYA – Skandal perselingkuhan seorang polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berujung pada sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar aturan dan menelantarkan keluarganya.

Bripka W Dikenai Sanksi PTDH karena Perselingkuhan dan Penelantaran Keluarga

Seorang polisi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dikenal dengan inisial Bripka W, telah dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan dan menelantarkan keluarganya, yakni anak-anak dan istrinya. Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa prosesi PTDH tersebut dilakukan secara tidak langsung, tanpa kehadiran langsung dari yang bersangkutan. “Bripka W tidak menghadiri prosesi PTDH ini,” ungkap Biantoro di Markas Polres Sumenep pada hari Senin (29/4/2024).

Bacaan Lainnya

Biantoro menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika sang istri, yang bernama Nur Halifah, mengakui bahwa ia telah ditinggalkan oleh Bripka W sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Nur Halifah kemudian terpaksa menjalani peran sebagai ibu tunggal untuk merawat tiga orang anaknya tanpa adanya bantuan dari suaminya. Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapatkan informasi bahwa Bripka W telah menjalin hubungan dengan wanita lain, bahkan telah menikah dengan wanita tersebut. Nur Halifah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumenep.

Bripka W terbukti telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terkait dengan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, Bripka W juga melanggar Pasal 11 huruf d dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 huruf (f) dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pos terkait

Post ADS 1