Masing-masing atas nama Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.
Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur non aktif.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, ketiga orang saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Menurutnya, saksi dari unsur DPRD Jatim dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan sebelum menentukan penyaluran dana hibah.
“Pemeriksaan saksi dari DPRD Jatim dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.