Wow! Perubahan Dramatis! Kuota PPDB SMPN 2024 di Surabaya

MEMO SURABAYA, SURABAYA – Penetapan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Surabaya mengalami perubahan signifikan, terutama terkait penyesuaian kuota pada PPDB SMPN 2024. Dispendik Surabaya mengambil langkah strategis untuk meningkatkan keadilan dalam proses penerimaan siswa.

Penyesuaian Kuota PPDB SMPN 2024 untuk Jalur Zonasi

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk tingkat TK, SD, dan SMP Negeri di Surabaya telah ditetapkan. Terdapat penyesuaian kuota pada PPDB SMPN 2024, khususnya dalam jalur zonasi, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21/2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa ada penyesuaian kuota PPDB SMPN 2024, terbagi dalam jalur zonasi satu dan dua. Pada jalur zonasi satu, kuota siswa turun menjadi 30% dari sebelumnya 35%. Sedangkan pada jalur zonasi dua, kuota siswa naik menjadi 20% dari sebelumnya 15%. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon siswa.

Peraturan Wali Kota Surabaya 21/2024 menegaskan bahwa zonasi satu diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal dalam satu kelurahan dengan sekolah, atau yang paling dekat dengan sekolah. Sedangkan zonasi dua, diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah, dengan daya tampung dibagi rata antara kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan persentase kuota siswa yang sama untuk setiap kelurahan. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan kesempatan bagi siswa dari kelurahan yang sebelumnya terabaikan. Diharapkan juga agar setiap rombongan belajar (rombel) SMPN dapat kembali ke kelas normal dengan jumlah peserta didik sebanyak 32 orang, sehingga sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.

Pos terkait

Post ADS 1