Tersangka Mantan Kades Wringinanom Menyerahkan Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta Ke Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo Memo-Setelah melalui proses hukum mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, AH, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 287.900.606, ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (02/5/2024).

Penyerahan uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh mantan Kades Wringinanom , melalui Reno tak lain keponakan sendiri kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana. Uang kerugian DD tahun 2019 itu juga disaksikan Syaiful dan pihak Bank BNI.

Bacaan Lainnya

Salah seorang perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, Syaiful, mengatakan, dengan pengembalian uang itu, sebagai bukti dan etikat baik yang bersangkutan telah mengakui menggunakan dana DD
“Makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD itu, itu sebainetikat baik,” ujarnya .

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto membenarkan adanya penyerahan uang kerugian negara dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi DD itu. ( Edo memo)

Pos terkait

Post ADS 1