Ini Dia! Skandal Terbesar di Dunia Pemilu Indonesia Terungkap!

MEMO SURABAYA – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan ini menegaskan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketua dan Anggota KPU RI Dikenai Sanksi Keras oleh DKPP

Ketua dan anggota KPU RI telah dikenai sanksi yang keras dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ini sebagai peringatan keras terakhir. Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan di Gedung DKPP, sanksi tersebut diberlakukan setelah memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para pengadu.

Bacaan Lainnya

“Sanksi peringatan keras terakhir diberlakukan terhadap Hasyim Asy’ari,” tambahnya. Selain Hasyim Asy’ari, sanksi juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Ada empat laporan yang masuk kepada DKPP, yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasinya.

Pos terkait

Post ADS 1