Skandal May Day di Surabaya! Tilang Elektronik Beraksi

 MEMO SURABAYA, SURABAYA – Aksi May Day di Surabaya menjadi sorotan setelah sejumlah peserta tertangkap oleh tilang elektronik karena melanggar aturan lalu lintas. Meskipun demikian, para buruh tetap bersikeras menuntut kenaikan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Tangkap Pelanggar, Massa Buruh Tetap Tuntut Kenaikan Upah

Sejumlah peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Surabaya, telah tertangkap oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas. Menurut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Arif Fazlurrahman, sebanyak 136 kendaraan tercatat melanggar aturan saat berkendara yang direkam oleh kamera ETLE. Para pelanggar akan menerima surat tilang di rumah mereka dan dikenakan denda yang dapat dibayarkan melalui bank.

Bacaan Lainnya

“Para pelanggar akan ditilang secara elektronik atau ETLE, dengan jumlah kendaraan roda dua sebanyak 132, roda empat satu, dan truk tiga,” ujar Arif saat dihubungi melalui pesan, pada Rabu (1/5/2024). Arif juga mengungkapkan bahwa massa buruh tersebut melanggar aturan lalu lintas dari titik kumpul menuju titik aksi, dari Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Pahlawan. Dari 136 pelanggar, empat di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, sementara sisanya tidak menggunakan helm.

Sebelumnya, ribuan buruh telah tiba di Kantor Gubernur Jawa Timur dengan menggunakan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil komando sekitar pukul 15.30 WIB. Massa aksi membawa sejumlah bendera yang mewakili serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Setelah itu, mereka memadati panggung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan mulai melakukan orasi.

Pos terkait

Post ADS 1