KPU Situbondo Mulai Buka Pendaftaran Paslon Cabub-Wacabub 2024

Situbondo Memo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, mulai membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independen atau perseorangan di kontestasi politik Pilkada Situbondo tahun 2024, mulai Rabu (8/5/2024) . Kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto membeberkan persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon (Paslon) perseorangan, salah satunya syarat minimal dukungan 7,5 persen dari jumlah hak pilih Pemilu di Kabupaten Situbondo. Di terangkannya, pada Pemilu serentak pada Februari 2024 lalu sebanyak 514.814 orang, sehingga untuk lolos paslon independen harus memenuhi syarat minimal 38.612 KTP. Itupun harus tersebar minimal pada sembilan kecamatan di Situbondo,”ujar Marwoto.

Bacaan Lainnya

Pembukaan pendaftaran Paslon melalui independen di Pilkada Situbondo 2024. Mulai hari Rabu kemarin hingga 12 Mei tahun 2024 juga masuk dalam tahapan pengumpulan syarat dukungan.

Marwoto menegaskan, paslon non partai politik sebelum hadir wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan dukungan kepada KPU Situbondo, untuk menyampaikan dukungan sebagaimana waktu dan tempat penyerahan yang telah ditentukan seperti surat penyerahan dukungan paslon perseorangan, menggunakan formulir Model B dukungan KWK perseorangan, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B jumlah dukungan KWK, Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

Pos terkait

Post ADS 1