Heboh! Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Anggota Dewan Dipanggil!

MEMO SURABAYA, SURABAYA – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bersiap memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa juga telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Pemkab Madiun dan pelaksana proyek.

Penyidik Kejari Madiun Akan Periksa Semua Anggota DPRD

Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akan segera memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, jaksa akan memanggil seluruh anggota dewan jika dalam pengembangan penyelidikan ditemukan bukti penyalahgunaan dana aspirasi.

Ario Wibowo, Kepala Bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Kabupaten Madiun, mengonfirmasi hal tersebut kepada Kompas.com pada Rabu (8/5/2024). Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD akan dilakukan setelah jaksa memeriksa 50 saksi yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun, pelaksana proyek, hingga perangkat desa.

“Kami berencana untuk memanggil anggota dewan minggu depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun,” ujar Wibowo.

Menurut Wibowo, pemeriksaan terhadap anggota dewan penting karena dana pembangunan dua kolam renang tersebut berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun. Oleh karena itu, penyidik perlu mendapatkan keterangan dari DPRD untuk mengetahui bagaimana alur penggunaan dana aspirasi tersebut.

Lebih lanjut, Wibowo menyatakan bahwa dua kolam renang yang terletak di Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Dagangan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dan terbengkalai. Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dua kolam tersebut telah mencapai Rp 1,5 miliar.

Pos terkait

Post ADS 1