Putri Candrawathi Positif Covid-19, Sidang Pembunuhan Brigadir J Secara Daring

Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, secara daring karena positif terpapar Covid-19.

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” kata Putri ketika menjawab pertanyaan hakim, seperti dipantau Antara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Bacaan Lainnya

Hakim mengatakan berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19.

Oleh karena itu, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.

“Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon,” kata hakim.

Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pos terkait

Post ADS 1