Sukses Praktik Kerja Lapangan: Mahasiswa UTM Ciptakan Buku Panduan Restorative Justice

Sukses Praktik Kerja Lapangan: Mahasiswa UTM Ciptakan Buku Panduan Restorative Justice

MEMO,Bangkalan:     Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Hukum Sahabat oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menghasilkan prestasi gemilang.

Dua mahasiswa, Fadila Nur Azizah dan Putri Ayu Indah Sholihah, semester 7, berhasil menciptakan buku panduan penyelesaian Restorative Justice pada kasus tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Pengalaman PKL ini mencakup pembelajaran praktis, penanganan kasus di pengadilan negeri, hingga penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus penipuan di Kabupaten Bangkalan.

Perjalanan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum UTM

Kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Hukum Sahabat.

Mereka berhasil menciptakan sebuah buku pedoman untuk menyelesaikan kasus Restorative Justice pada tindak pidana.

Pelajaran Berharga: Tata Cara Pelaporan Sidang dan Administrasi Perkara

Fadila Nur Azizah dan Putri Ayu Indah Sholihah, mahasiswa semester 7, adalah anggota kelompok tersebut. Fadila Nur Azizah, dalam wawancaranya dengan rri.co.id pada Sabtu (1/12/2023), menyatakan bahwa PKL mereka melibatkan berbagai aspek, termasuk tata cara pelaporan sidang di pengadilan negeri, pendaftaran sidang melalui e-court, dan penanganan kasus penipuan di Kabupaten Bangkalan.

Selama PKL, mereka belajar teori advokasi dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dan Pengadilan Agama (PA). Selain itu, mereka mendapatkan pengajaran tentang proses administrasi perkara di pengadilan, termasuk pembuatan berkas kasus pidana seperti surat kuasa, dakwaan, eksepsi, duplik, dan pledoi.

Fadila menjelaskan bahwa kelompoknya berhasil menangani kasus penipuan dengan menerapkan restorative justice di Polres Bangkalan sesuai prosedur. Hasil dari PKL tersebut adalah sebuah buku pedoman mengenai penyelesaian restorative justice pada tindak pidana sebanyak 14 halaman.

Pos terkait

Post ADS 1