Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Jual Barang Farmasi

Gresik, Memo
Polres Gresik melalui Satreskrim Polsek Wringinanom berhasil membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Gresik Polda jatim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas peredaran barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (20), warga Dusun Lemah putih RT 007 RW 002, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, HAY (20), warga Sidotopo Kidul RT 007 RW 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota. Surabaya yang tinggal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, dan YAS (24), warga Dusun Ketintang RT 003 RW 002, Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto , terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Atas dasar itu Polisi mendatangi rumah milik tersangka di Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom.

Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi, dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.

Pos terkait

Post ADS 1